Miliki 1 Kilogram Sabu, Oknum ASN Lingkup Pemkab Bima Terancam Hukuman  Mati

Pemilik sabu seberat 1,063 kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.