Miliki 1 Kilogram Sabu, Oknum ASN Lingkup Pemkab Bima Terancam Hukuman  Mati

Kota Bima, BeritaNTB.com- Seorang pria berinisial MI alias GM (39) bandar narkoba pemilik narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram, siap-siap kena sanksi hukum dengan pasal berlapis hingga hukuman mati.

Residivis kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11) lalu di kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kita, AKBP Rohadi SIk dalam konferensi pers yang digelar Senin lalu, dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Lalu di pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

“Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” tegas Rohadi.

Apalagi kata Kapolres Bima Kota ini, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar