Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.
Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.
“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemufian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,”jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.
Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 wita, Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.
Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.