Persoalan adanya papan pelarangan, Syarif menyambung lagi, itu komunikasikan kepada Kasat Pol PP Kota Bima. Kami akan segera komunikasi bersama OPD terkait juga Lurah setempat apakah aktivitas tersebut menyalahi aturan atau tidak. “Jika terbukti ada pelanggaran Perda maka kami akan minta Pol PP melakukan penindakan, ” tegas Kadis DLH Kota Bima.(B.AR01)