Kepala DLH Kota Bima, Syarif Rustaman dengan tegas mengatakan bahwa hanya PT. Tukad Mas yang legal. Hal itu disampaikannya saat dihubungi awak media melalui sambungan Whats App pribadinya pada Sabtu (28/08).
Syarif menjelaskan bahwa DLH sendiri tidak berwenang mengeluarkan ijin, DLH hanya memberikan rekomendasi kajian lingkungan, baik itu SPPL, UPL UKL atau Amdal. “Biar tidak salah persepsi, untuk kejelasan kegiatan penambangan pasir tersebut kami akan segera kroscek lapangan, ” ujar Syarif.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa sesuai UU CK no. 11 kewenangan ijin galian A, B, C menjadi kewenangan pusat sementara daerah hanya terkait ijin usahanya. “Itu rekomendasinya kita yang proses, ” jelasnya lagi.