Walikota Bima H.Muhammad Lutfi SE |
Dengan mulai diberlakukannya PPKM terhitung sejak 16 – 29 Juni 2021 l tersebut yang akan ditandai dengan dikeluarkannya Perwali Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Adapun sektor yang menjadi perhatian khusus dalam pembatasan ini adalah sektor Pendidikan yang akan diberhentikan secara total, perkantoran yang dibatasi sebesar 25% kegiatan saja, dan Usaha Mikro yang memberlakukan jam malam yakni hingga pukul 22.00 WITA.
“Nantinya akan diterbitkan Perwali terkait pembatasan ini, dan mulai berlaku sejak 16 – 29 Juni besok,” jelas WaliKota Bima.
Dengan dikumpulkannya seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-kota Bima, agar mampu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa saat ini pemerintah secara tegas dan bersifat memaksa untuk mematuhi protokol dan ketentuan yang akan berlaku nantinya.
“Perwali terkait penanganan pembatasan berbasis kelurahan ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat dan setiap kelurahan harus membuat laporannya, progresnya, sehingga bekerja secara maksimal, dan akan kami pantau nantinya,” tegas WaliKota Bima memberi arahan.[β.01/RICKY]