WaliKota Bima dalam menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwali) Kota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021, diperlukan langkah- langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi, dengan menginstruksikan Kepada Pemilik, karyawan/petugas serta pengunjung pertokoan, swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan,cafe,dan/atau usaha sejenis,Untuk.