Kabupaten Bima || Berita NTB–Pemerintah Kabupaten Bima akan Membayar tunjangan Gaji Ke-13, bagi 7.497 ASN dan CPNSD di Lingkup Pemkab Bima, Senin,(07/06/2021).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekad Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma AP |
Pembayaran gaji ke-13 ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2021, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21/2021.Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M. Chandra Kusuma AP mengatakan, tunjangan gaji Ke-13 yang akan diterima ASN dan CPNSD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.