Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Bima yakni Alfian Indra Wirawan S.Adm yang dimintai tanggapanya menegaskan bahwa pembangunan sayap kantor Walilokta Bima tersebut merupakan salah satu terobosan memukau dari sejumlah pembangunan monumental yang sudah diwujudkan dalam dua tahun kepemimpinan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.
“Sumber anggaranya tentu saja dari APBD 2 Kota Bima tahun 2021 yang sudah dilegalkan secara resmi oleh DPRD Kota Bima. Artinya, soal prosedur pembangunan sayap Kantor Walikota Bima ini tentu saja memiliki landasan yang sangat jelas dan terang,” tegas Politisi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bima ini.
Politisi yang akrab disapa Dae Pawan ini kembali menegaskan, Lutfi telah mampu mewujudkan visi-misinya dalam dua tahun kepemimpinanya. Hal itu tercermin pada sederetan pembangunan monumental serta aspek lain yang diuakui adanya.
“Masjid Raya Al-Muwahiddin yang sedang dibangun, pembangunan Masjid Nur Latif, pembangunan Taman Kodo, pembangunan sejumlah Puskemas megah, pembenahan destinasi Lawata, pembangunan sayap kantor Walikota Bima yang sedang direncanakan secara matang dan dilaksanakan pada tahun 2021, membebaskan masyarakat miskin dari BPJS, peningkatan bantuan masjid dan Musholah yang jauh lebih besar dari pemerintahan sebelumnya dan lainya, termasuk tiga lampu hias dengan anggaran Rp1,4 miliar yang diakui adanya,” tandas Dae Pawan.
Oleh karenanya, tak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak mengakui prestasi yang lahir dari terobosan Lutfi dalam duatahun kepemimpinanya ini.
“Catat, ini baru dua tahun ya Mas, bagaimana kalau lima tahun menjabat sebagai Walikota Bima?. Nah, saya ingin menegaskan bahwa hanya orang buta yang tidak mengakui keberhasilan Lutfi dalam dua tahun kepemimpinanya ini,” timpalnya. [β.01]