Surat Himbauan Bupati tersebut bernomor;451.13/195/03.2/2021. Ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bima. Dikeluarkan Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE, 15 Tahun 2021. Tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.
Juga Surat Edaran (SE) Bupati Bima Nomor: 443.1/014/29/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Bima.
Dijelaskan Bupati, kegiatan malam takbiran diselenggarakan oleh pengurus Masjid/ Musholla dengan pengeras suara. Secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas Masjid, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak melakukan takbir keliling.