Dalam catatan media ini, eks Kades Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, IM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Unit Tipidkor Polres Bima karena diduga menyalahgunakan ADD DD tahun 2016-2017.
IM ditetapkan tersangka pada bulan Juni 2021, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan pengelolaan APBDes. Kasus itu dilaporkan pada awal Bulan Juli 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, IM diduga mengelola APBDes yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2016-2017 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.