Tim Tabur Kejagung Berhasil Bekuk Agusalim Asal Bima, DPO Kasus Korupsi

Jakarta, BERITA NTB–Tim Bekuk Buron (TABUR) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil Dibekuk Agusalim, DPO Kasus  Korupsi.
Buronan asal Bima itu terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur (Jatim).
Tersangka dibekuk  Tim Tabur pada Rabu (23/3)  Pukul 20:40 WIB. TKP-nya, di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat.
Hal itu berdasarkan hasil siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung Nomor: PR: 256/91/K.3/Kph.3/03/2021.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.
Agussalim ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Tersangka  sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang.
Tersangka diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember. Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember. 
Saat ini, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember. 
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (B.01/RED).

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar