Sesuai Surat Edaran, Bupati menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.
Melonjaknya pasien Covid-19 harus segera diantisipasi. Hal itu harus diawali dari ASN untuk memotivasi masyarakat.
‘’Melalui ASN masyarakat akan lebih berani dan termotivasi untuk melakukan Vaksin,’’ujar Bupati, di lokasi pelaksanaan Vaksin, Kantor Bupati Bima, Godo, Woha.
Dijelaskan Bupati, pelaksanaan vaksin akan dilakukan dua hari. Kemudian akan dievaluasi dan memastikan aparatur yang sudah divaksin dan yang belum. Semua sudah diatur untuk memudahkan dari Dinas mana yang mau Vaksin.