Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Bima Keluarkan SE PPKM

BIMA, BERITA NTB.-Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.

SE tersebut ditandatangani Bupati Umi Dinda, pada 14 Juli 2021, bernomor: 443.1/014/29/2021. Ditujukan pada Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas/ Badan se Kabupaten Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Camat se Kabupaten Bima, Ketua MUI Kabupaten Bima dan Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Bima.

Dijelaskan Bupati dalam Surat Edaran itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB.

Dan memperhatikan masih tingginya penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bima, yang ditandai dengan peningkatan kasus Covid-19. Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bima. 

Dengan membatasi intensitas dan jumlah peserta dalam setiap kegiatan Dinas, meliputi Pertemuan/Rapat Dinas dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang peserta, dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Apabila peserta lebih dari 30 orang, maka kelebihannya dapat mengikuti secara virtual. Perjalanan dinas terutama pada daerah-daerah atau wilayah yang beresiko tinggi dan sedang.

Seluruh aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar