Ketujuh Pelaku yang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 156 / IV / 2021 / NTB /Res.Dompu, Tanggal 24 April 2021, Diantaranya WK, (20) Laki Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, LM, (18) Perempuan, R, (44) Laki, M.S, (30) Laki, M, (35) Laki, HK, (37) dan Perempuan, S,(48) Laki Warga Dua, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Adapun Barang bukti (BB) Berhasil diamankan Sebut Saja 3 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000, 2 Lembar Uang Pecahan Rp.20.000, 5 Lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 8 Lembar Pecahan uang 5.000, 27 Lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 3 Lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 18 Papan King 15 Dadu Undian.