BIMA-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba dan Miras, Jum’at (20/12/24) Pukul 09.00 Wita di Mako Polres setempat.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Kapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angshar, menyampaikan, bahwa pemusnahan BB berupa Shabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Saogi Sujana Angsar, menambahkan, BB yang dimusnahkan adalah merupakan hasil ungkap kasus sejak Tanggal 27 September 2024 sampai Tanggal 07 Desember 2024.
“Hasil pengungkapan dari 12 kasus Tindak Pidana Narkotika,” ucapnya.
Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Bima ikut mengamankan 14 orang tersangka beserta BB berupa Narkotika Golongan I jenis sabu seberat (netto) 69,41 gram, jenis Ganja dengan netto 33,32 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak belasan ribu butir.