Bersama aparat lingkungan setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 0,70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit sepeda motor.
“Berdasarkan barang bukti tersebut keempat nya saat ini diamankan di mapolresta mataram bersama sejumlah barang bukti,”kata Yogi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka di jerat pasal 114, 112 danb127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.