Sesampai di lokasi, petugas langsung menggerebek SD yang saat itu sedang berada di rumah.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi dan ditemukan 22 poket sabu serta barang bukti lain.
Kepada polisi, SD mengaku barang haram tersebut didapat dari salah satu warga Kota Bima berinisial AM. Ia memesan melalui via telepon dan diantarkan anak buah AM yang tidak diketahui identitasnya.