Inilah Proses Hukum Deteni Asal Palestina yang Sempat jadi Buronan Rudenim Surabaya

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” terangnya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.

Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.

“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” ungkap Jaya.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar