BIMA– Satuan Narkoba Polres Bima mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berinisial SD alias Digon (31) dibekuk di rumahnya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, sekitar pukul 02.00 Wita, Rabu (20/3).
Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, Polisi mengamankan 22 poket sabu, bong, sedotan, korek api, klip besar, satu toples klip kosong, uang tunai Rp 3,1 juta, satu pistol airsoft gun, tabung gas airsoft gun, satu bungkus peluru airsoft gun, tiga handphone.
Selain itu, diamankan juga dua kartu ATM BRI, id card wartawan, dan lainnya.