“Dari hasil interogasi dari terduga pelaku S mengaku bahwa sabu tersebut di belinya dari terduga pelaku DP, kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke rumah DP di Dusun Gontar dan pada saat penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu.
“Para terduga pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Alas Barat, barang haram itu dipesan via Whatsapp dan kemudian dibayar secara tunai lalu di edarkan” ungkap Kasat.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 poket Sabu dengan berat Bruto 5,90 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 2 buah skop plasik, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah sumbu, 1 buah tas emas warna merah, 1 buah kotak warna hitam, 2 unit HP android dan 1 unit HP senter.