Dijelaskannya, bahwa sebaran warga yang telah menetap puluhan tahun sekitar gunung atau hutan tersebug adalah 198 Kepala Keluarga (KK)/lokasi di Kota Bima, 101 di Kabupaten Dompu dan 463 di Kabupaten Sumbawa. Total semuanya itu 762 KK yang nantinya akan diberikan sertifikat tersebut,” imbuhnya.
Kata HMS, tentu untuk mencapai kesana sudah melalui pendataan yang valid melalui aparat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi , baik pendataan melalui kepemilikan sampai dengan alokasi keluasannya supaya tidak ada tumpang tindih pengajuannya.