“Bantuanya akan didistribusikan oleh pihak ketiga ke Poktan,” tandasnya.
Jadi imbuhnya, tugas Dinas adalah melakukan pengawasan mulai dari awal datangnya bantuan hingga diterima oleh Poktan.
“Kalau untuk pengajuan Poktan penerima bantuan, tetap diverifikasi oleh dinas. Tujuannya agar tidak dobel menerima bantuan,” terangnya.(B.R01)