Disamping itu, wajib Menyediakan fasilitas cuci tagan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan. Membawa sajadah masing-masing dari rumah dan memakai masker, memghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan berpelukan.
Menjaga jarak minimal satu meter. Tidak mewadahi sumbangan jamaah dengan cara menjalankan kotak amal. Karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit.
“’Mempersingkat pelaksanaan khutbah Ied tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunya,’’terang Bupati Bima Umi Dinda.