Bupati Bima izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dengan Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Kabupaten Bima, Berita NTB–Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijirih, akan dilaksanakaan pada Kamis (13/05/2021). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Berencana akan melaksanakan Sholat Ied, di Halaman Kantor Bupati Bima, Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Bersama Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE, dan Wakil Bupati Drs. H Dahlan HM Noer serta pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkab Bima.

Bupati Bima,  Hj.Indah Dharmayati Putri, SE

Terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 ditengah pandemi covid-19, Pemkab Bima mengeluarkan Surat Edaran (SE), tanggal 11 Mei 2021, ditujukan pada Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bima.

Dijelaskan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bima, bahwa tempat penyelenggaraan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua wilayah dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Kecuali pada wilayah yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.

Sholat Ied dibolehkan di lapangan atau masjid, dengan syarat menyiapkan petugas yang mengawasi penerapan Prokes pada tempat pelaksanaan sholat Ied. Membersihkan atau Disinfektan di area pelaksanaan Sholat, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan Prokes.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar