Sabu 7,25 Gram, Seorang Pria di Mataram Ditangkap Polisi

Mataram, Berita NTB.– Seorang pria Berinisial  IMD (22) Warga Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Ia Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (19/10/2021) Karena terbukti Memiliki dan Menguasai Narkoba Jenis sabu-sabu.

“IMD di tangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara Kota Mataram, atas informasi yang kami terima sebelumnya,” Ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, di Kantor nya, Kamis (21/10/2021).

Menurut Yogi, dari hasil investigasi terhadap tersangka bahwa IMD pernah bekerja di salah satu Toko Bangunan di Wilayah Cakranegara. Oleh karena Pandemi Covid-19 saat itu IMD di Berhentikan Kekerja oleh Pemilik Toko Karna tidak bisa Memberikan Gaji.

IMD ini telah mempunyai istri dan saat ini sedang mengandung, sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap, sehingga tersangka ini spekulasi ingin berbisnis sabu dengan harapan bisa mengumpulkan uang untuk melahirkan istrinya.

“Jadi si IMD ini mencoba melakukan Bisnis ini dengan Bermodalkan Rp.3 juta dia membeli barang. Lalu dipisah-pisah menjadi 5 bungkus kecil yang akan dijual seharga Rp.1 juta per bungkus, dengan demikian IMD mendapatkan untung Rp.2 juta,” paparnya Yogi.

Nah pengungkapan ini lanjut Yogi, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di lokasi (TKP) yang dimaksud. Dengan demikian melalui Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD tersebut.

“Saat melakukan penangkapan Tim yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir disekitar TKP, lalu melakukan penggeledahan yang pada akhirnya di temukan beberapa bungkus barang kristal yang Diduga sabu,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap IMD berhasil diamankan Berupa 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 5 klip bening berisi kristal Diduga sabu seberat brutto 7,25 gram, 1 Hp kecil, 1 ATM, 1 korek api gas dan 1 Sepeda motor.

“Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Yogi.

Berdasarkan pengembangan tersangka kami juga membawa dua orang YDP dan MS yang masih berstatus saksi untuk di minta keterangan dan Pengembangan lainnya.

Untuk pasal sangkaan, kasus ini kami terapkan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”Pungkasnya.(B-R07)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar