Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempunyai tugas yaitu Pencegahan, Monitor, Koordinasi, Supervisi, dan penindakan serta eksekusi dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sesuai dengan pasal 6 Undang- Undang No 19 tahun 2019.
Dijelaskan Ismail, titik rawan korupsi dilingkup Pemerintah adalah pada Perencaanaan APBD, penganggaran ABPD, pelaksanaan APBD. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/mark up, Penurunan Spek/Kualitas, Pemotongan oleh Bendahara, Perizinan, Pembahasan dan pengesahan regulasi. Pengelolaan pendapatan daerah, rekrumen, promosi, rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan penegakan hukum.
Ismail berharap, Pemerintah Kabupaten Bima dapat memberikan contoh terbaik dalam menjalankan program-program. Dan dapat bekerja serius dengan sebaik-baiknya.
‘’Kita berharap di Kabupaten Bima Nihil Korupsi,’’ujar Ketua Tim Ismail.[β.01/RICKY]