Dalam press release, Ahmad Hajar Zubaidi menjelaskan tersangka I ditahan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode Tahun 2021 s.d. 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima Soetta 2.
Ahmad Hajar Zubaidi menyebut, tersangka berinisial I dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 dan dapat diperpanjang.