Setelah melewati berbagai tahapan hukum hingga penetapan tersangka, Kejari Bima mengambil sikap dengan menahan tersangka I. Penahanan dilakukan pada Jum’at (24/01/2025) .
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H pada press release, Jum’at 24 Januari 2025.