Tiga tersangka tersebut adalah HA mantan Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020. MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020 dan HM Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum Ibrahim Khalil, SH, MH menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Kejati NTB ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.