Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran Panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana Panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.
“Kemudian pasal yang disangkakan, pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun,” bebernya.
Sebagai langkah penncegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan disetiap malam minggu.
“Melalui patroli blue light dan patroli sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan,” harapnya.
Penerangan terutama ditempat-tempat diwilayah Hukum Polres Lombok barat, yang rawan kriminalitas.
“Penerangan, untuk mengurangi dan mencegah angka kriminalitas di lokasi rawan kriminalitas tersebut,” tandasnya.(KB-202*)