Pasca Kesalahpamahan, Warga Sepakat Damai dan Kembali Hidup Rukun

Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada saat malam 1 Syawal 1443 H (malam takbiran).

Apabila di kemudian hari ada kesalahpahaman yang terjadi, maka akan diupayakan mediasi ( penyelesaian masalah ) di tingkat Dusun dan desa. Apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka siap untuk dituntut dihadapan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K menjelaskan bahwa rumah – rumah yang rusak akibat konflik tersebut akan dibantu pembiayaan perbaikannya oleh Pemerintah Daerah.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar