LOMBOK BARAT–Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat ringkus seorang pria inisial AM (50), Bunon kasus pelecehan seksual terhadap empat santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah sekotong.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP membenarkan bahwa AM yang sebelumnya masuk dalam peta pencarian kini telah menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat.
“Penangkapan tadi malam dan sekarang sudah dilakukan penahanan,”kata Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui keterangan tertulis yang diterima di Kota Bima, Jum’at,(7/6/2024).