Tim Puma Polres Bima Kota Bekuk Waria Di Salon, Diduga Melakukan Sodomi Anak di bawah Umur

Kota Bima, BERITA NTB–Tim Puma Polres Bima Kota Bekuk  SU alias Oma alias Betty (45) tahun warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima yang Diduga Melakukan  pencabulan terhadap dua orang anak Dibawah Umur.
Ia dibekuk di salon miliknya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 17.50 WITA Sabtu, (27/03/2021).
Betty dilaporkan dengan dugaan melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota  Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.Ik. Ia menerangkan, terkuaknya kasus ini yakni bermula dari orang tua dari salah seorang korban yang pada Sabtu, (27/3/2021) sore memergoki Bety dengan salah seorang korban sedang melakukan persetubuhan di dalam salon milik Bety.
Sementara satu orang lagi sedang duduk santai di luar. Orang tua korban yang terima dengan hal itu langsung melaporkan Bety ke Polisi.
“Beberapa saat kemudian, Tim Puma, Buser dan PPA langsung ke TKP untuk membekuk Bety dan membawa serta kedua korban ke Mapolres Bima Kota.
Kedua korban mengaku sudah berkali-kali melakukan persetubuhan dengan Bety. Kedua pelajar tersebut merupakan korban, bukan pelaku. Sebab, keduanya diundang oleh Bety untuk melakukan perbuatan tak senonoh,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua korban yang masih duduk di bangku Kelas I SMP ini mengaku, mulai diajak Bety untuk melakukan hal itu sejak kelas VI SD, bahkan sampai sebelum Bety ditangkap Polisi.
Masih menurut kedua korban ini, Bety bukan sekedar menghisap kelamin kedua korban. Tetapi, kedua korban juga mengaku melakukan hubungan badan, dengan Bety.
“Iya, itu yang dilakukan sejak kami duduk di Kelas VI SD hingga sebelum Bety ditangkap Polisi,” ungkap kedua korban menjawab pertanyaan wartawan.
Seorang korban mengaku melakukan hal itu sebanyak 8 kali. Hal itu diakuinya dilakukan atas permintaan Bety. Sementara korban yang satunya lagi, mengaku hanya 6 kali melakukan hal tersebut, dan juga atas permintaan Bety. Kedua korban mengaku, setiap kali “bermain” dengan Bety dibayar masing-masing Rp.10 ribu. Yang tak kalah menariknya, Bety masih utang kepada salah seorang korban.
“Sebelum dibekuk Polisi, saya “main” dengan Bety dengan janji membayar Rp.10 ribu. Namun sampai sekarang, ia belum bayar. Janjinya akan dibayar ba’da Maghrib,” ungkapnya salah seorang korban ini.
Sementara Bety yang dimintai komentarnya membantah tudingan melakukan sodomi terhadap kedua korban. Ia mengaku melakukan hal tak senonoh kepada kedua korban hanya masing-masing 3 kali dengan bayaran masing-masing Rp,20 ribu.
“Tidak benar saya melakukan sodomi sebagaimana yang sebutkan itu. Saya hanya mengisap kemaluan kedua korban. Pengakuan korban itu kebanyakan tidak benar. Keduanya memang anak-anak yang selama ini terbiasa main-main di salon saya,” bantah Bety.
Sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan Bety hanya mengaku melakukan hal itu hanya masing-masing 2 kali kepada kedua korban. Namun selanjutnya, Bety merubah pengakuanya. Yakni masing-masing tiga kali melakukan hal itu kepada kedua korban.
“Tidak sering saya lakukan hal itu kepada keduanya. Tetapi, hanya masing-masing 3 kali saja. Dan saya membayar mereka masing-masing Rp,20 ribu per sekali main,” tangkis Bety.
Kasus ini masih ditangani. Status penangananya masih dalam wilayah penyelidikan. Dua orang korban telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik. Kepada Penyidik, mereka mengaku diperlakukan seperti itu oleh Bety sejak kelas VI SD dan selanjutnya terjadi secara terus menerus. Saat ini terduga pelaku sodomi diamankan di Mako Polres Bima Kota,’’ Tandasnya.(B.01/RICKY)

admin: