Aksi judi Sabung Ayam ini Selain Mejadi pemicu Segala Bentuk kejahatan Juga Dapat Mengundang kerumunan jelas itu melanggar Protocol Kesehatan, untuk itu kepolisian Resor Bima Lewat Sat Reskrim nya akan terus memberantas penyakit sosial yang meresahkan masyarakat ini.
Kasat Reskrim polres Bima IPTU Masdidin SH Melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Menjelaskan, Penggerebekan Tersebut Berawal Adanya informasi Bahwa Didesa Renda ada Dua Tempat Yang Sering dijadikan Tempat Judi Sabung Ayam.