Bima, Berita NTB.-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil Mengamankan Seorang Pria Berinisial SRN (49) yang Diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Sabu, Rabu (6/10/2021) Sekitar pukul 10.30 wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin Membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan Satu orang Pria SRN (49) Warga Dusun Anggrek, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima”, terangnya
Kasat Narkoba Polres Bima menjelaskan Pada Rabu 6 Oktober 2021 Anggota opsnal Sat Resnarkoba polres bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, SRN yang sering melakukan transaksi Narkoba Langsung dirumah kediamannya.
Kemudian Berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Kanit opsnal Aiptu Sudirman Resnarkoba polres Bima Berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut
Pada pukul 10.00 wita Tim opsnal satresnarkoba polres bima yang Dibawa Komandan oleh Kanit Opsnal Aiptu Sudirman,kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan satu Pri orang terduga Berinisial SRN (49) pada saat itu terduga pelaku SRN sedang duduk didalam rumah bersama temannya dan temannya tersebut pergi melarikan diri,”ucap Kasat Narkoba
Anggota memanggil masyarakat dan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah milik terduga pelaku.
Kemudian pada saat penggeledahan tim menemukan satu Poket Kristal yang berisikan narkotika jenis Shabu didalam kotak bekas powerbank warna hitam yang sempat dibuang oleh SRN.
“karena mengetahui anggota datang Pelaku sempat membuang bekas powerbank, namun berhasil di temukan oleh anggota yang didalamnya berisikan Narkoba dengan rincian bruto 0.83 gram dan Netto 0.65 gram,” jelasnya
Selanjutnya tim opsnal melanjutkan penggeledahan disamping kandang sapi dan ditemukan satu buah rangkaian bong sebagai alat hisap.
“Dari hasil penggeledahan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 0.83 gram dan Netto 0,65 gram, netto plastik 0.18 gram, satu alat hisap (bong), dua korek gas, satu batang sedotan, satu batang kaca selinder serta Uang tunai sebesar Rp 200 Ribu, ” terang Kasat Narkoba AKP Wahyudin.
Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.(B-Q01)