Kabupaten Dompu, BERITA NTB– Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus Berinisial ID (19) Pemuda Asal Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Munawir, korban (40) warga Dusun Karama Bura, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Rabu , (31/3/2021) Sekitar pukul 10.00 Wita.
Berinisial ID ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian 2 unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/126/III/2021/NTB/RES DOMPU, tanggal 31 maret 2021.
Dari keterangan korban, saat itu korban menaruh 2 unit Handphone masing-masing, merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F1 warna silver gold, di rumahnya.
Saat masuk ke dalam rumah, korban tidak menemukan Handphone miliknya. Menyadari hal itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicurat oleh terduga dan dijualnya ke warga.
Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan terduga ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus terduga.
Tidak butuh waktu lama, terduga dapat diboyong dengan mudah mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.
Terduga lantas digelandang beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(B. 01/RICKY)