Miliki Sabu-sabu, Dua Pria Asal Soromandi Ditangkap Polisi

Bima, Berita NTB.- Seorang  Pria Berinisial FA (25) warga Dusun Lia, Desa Punti, Kecamata Soromandi dan SA (28) warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Keduanya ditangkap Polisi, Senin (6/9/2021).

FA dan SA ditangkap oleh anggota Polsek Soromandi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 13.10 Wita.

’’FA dan SA ditangkap di salah satu rumah Berinisial S,’’ terang Kapolsek Soromandi, IPDA Zulkifli.

Pihaknya mendapat informasi FR dan SA sedang transaksi sabu di Dusun Lia. Kapolsek bersama anggota langsung menuju lokasi.

’’Di rumah Berinisial S kami temukan FR dan SA. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,’’ ungkapnya.

Saat digeledah, Tim menemukan yakni 2 poket sabu, 4 klip plastik bening, 2 pipet kaca bekas konsumsi sabu, 4 potongan sedotan plastik bekas kemasan sabu serta uang tunai Sebanyak Rp.330 ribu.

’’Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Soromandi,’’ tandasnya.(B.AZ05)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar