Bima, Berita NTB.-Tim Puma Polres Bima berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jum,at (5/11/21) Sekitar pukul 08.00 wita.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/184/V/2021/NTB / Res Bima/ Polsek Bolo, Tanggal 30 mei 2020 tentang tindak pidana pencurian. Dengan pelapor, Ari Nugroho warga Desa Sandosia, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Diketahui Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) bertempat di rumah Korban di RT 001 RW 001 desa Sandosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.