Tangerang, BERITA NTB-Minggu, 28 Februari 2021 Sekitar Pukul 13:00 WITA adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) adalah Balita korban kekerasan ASD yang sangat biadab sekali.
ASD melakukan tindakan biadab terhadap seorang anak dibawah Umur karena alasan sepele, Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu “Karena Hp milik dia di lempar korban (ZM-red)”. Kata KBP Wahyu S.Bintoro., S.H., SIK., M.Si Kepada awak media dalam keterangan resminya. Selasa Dini Hari (16/3/21).
“Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III / 2021 / Resta Tanggerang, Tanggal 15 Maret 2021 dengan atas nama pelapor inisial R.A (ibu korban-red),”Ucap Wahyu.
Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut, maka piket Reskrim unit III harda Bripka Tri Martono., A.Md dan Bripka Supriyono melaksanakan pengecekan ke rumah korban, sedangkan unit Opsnal yang di pimpin Kanit PPA IPTU Subarjo., S.H., M.Si dan IPDA Udi Sahudi., S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kediamannya pada Senin,15 Maret 2021. Dikutip dari laman salah satu media online https://tangerang.indonesiasatu.co.id.
“Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini karena kesal. Tersangka marah karena HP miliknya dilempar si korban. Hal sepele tersebut sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk, berdiri, tidur dan terlentang.” kata Kapolresta Tanggerang
“Atas perbuatan biadab dan bejadnya ASD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal diatas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (B.01/RED)