Bima – Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021 sampai tahun 2022 pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Bima, tidak sia-sia. Hasilnya maksimal, hingga bahkan terungkap siapa sesungguhnya oknum yang memperkaya diri dengan Uang Negara bernilai puluhan miliar tersebut.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima resmi menetapkan Mikro Manajer Marketing / Manajer Pemasaran BSI inisial I sebagai tersangka.