BIMA – Sejumlah orang yang tergabung dalam Rakyat Peduli Anti Korupsi (RPAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi.
Pasalnya kasus yang menjatuhkan Lutfi dengan hukuman penjara 7 tahun itu juga menyeret nama Sektretaris Daerah (Sekda), Kota Bima, Muhktar Landa, Istri Muhammad Lutfi, Hj. Eliya dan Muhammad Maqdis (mantan Ipar Eliya).
“Menurut kami, KPK tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi di era Muhammad Lutfi, maknanya kami meminta KPK untuk mengusut tuntas,” kata Direktur RPAK, Muhlis, Kamis, (11/7/2024).