Selanjutnya, setelah mengamankan FS, petugas langsung memburu S. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 26,74 gram, 1 plastik merk musik angle, 1 tutup botol merk aqua yang terpasang, 1 pipet plastik, 1 korek api gas, 1 HP merk Nokia warna hitam, 1 HP merk Oppo warna silver, 1 ATM BNI atas nama S, 1 tas merk wildtime&co warna hitam, 2 pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp.2.800 ribu.
“Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.