Kasi Humas eddy menerangkan, kronologi kejadian pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Kemudian atas informasi tersebut,Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni,SH perintahkan pada anggota satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga tersebut.” jelasnya