Sabu 3,11 Ons, Dua Pria Asal Sumbawa Diringkus Polisi 

Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.