Polres Sumbawa Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Gontar

Lanjut AKBP Henry, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut

Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup AKBP Henry mantan Kapolres Bima Kota.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar