Disebutkan, kedua terduga pelaku yakni, DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap di wilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu (26/02/2023).
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Baca juga: Pelajar SMP di Bima Dipanah Saat Beli Nasi Goreng, 8 Remaja Ditangkap Polisi
Baca juga:Terduga Bandar Narkoba Asal Sarae Kota Bima Ditangkap Polisi Berikut Barang Bukti 0,27 Gram Diamankan
Berdasarkan introgasi terhadap kedua terduga pelaku kata Kapolres, mereka mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang membonceng DS dengan sepeda motor.
“mengakui bahwa benar mereka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres.