NTB Darurat Illegal Loggin

(Kali) Jumlah

Kendaraan

Yang Diperiksa Pelanggaran (Kasus) Proses GAKUM (Sidik) Pembinaan (Kasus) Ket 1 Januari 341 221 25 4 21 P.21 2 Februari 308 318 15 2 13 P.21 3 Maret 341 351 7 1 6 P.21 4 April 330 2820 21 0 21   5 Mei 341 2.642 20 0 20   6 Juni 270 2.913 18 1 17   Jumlah 9.265 106 8 98  

Sumber : Bidang PHKASDAE DisLHK Propinsi NTB 2021

Solusi untuk mengurangi/mencegah terjadinya Illegal Loging.

  1. Sosialialisasi dan pembinaan terkait peraturan perundang-undangan.

Salah satu penyebab terjadinya illegal loging adalah karena rendahnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga perlu adanya ssialisasi terkait peraturan perundang-undangan agar masyarakat mengetahui apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di dalam kawasan hutan serta hukuman yang akan diterima jika melakukan pelanggaran.

  1. Mengangkat tenaga pengamanan hutan partisipatif.

Illegal logging tidak luput dari  kurangnya pengawasan petugas lapangan sehingga perlu melakukan kolaborasi pengawasan dengan mengangkat tenaga pengamanan hutan partisipatif yang bertujuan untuk memberi informasi penting terkait tindak pidana illegal  logging di dalam kawasanhutan dan mempercepat proses penindakan oleh petugas pengaman hutan.

  1. Membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan

Pada dasarnya interfensi masyarakat sekitar kawasan hutan tidak bisa terlepas begitu saja, sehingga perlu adanya kerjasama dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan dan hal ini dapat menekan interfensi masyarakat yang lebih luas selain mengurangi/mencegah illegal logging juga dapat mengurangi perambahan.

  1. Melaksanakan patroli gabungan TIM SATGAS (KPH, TNI dan POLRI)

Saat melaksanakan patrol dan pengaman di dalam kawasan acap kali petugas mendapat perlawanan dari masyarakat sehingga jika dilakukan patrol gabungan maka masyarakat secara otomatis takut untuk naik kedalam kawasan hutan serta jika terdapat tindak pidana illegal loging maka dapat langsung di eksekusi dan diamankan.

  1. Membuat Surat Edaran Gubernur terkait pengelolaan hasil hutan kayu di luar kawasan hutan (hutan hak).

Peraturan ini berfungsi untuk mengantisipasi pengaburan hasil hutan kayu dari dalam kawasan hutan saat pengangkutan di karenakan petugas kesulitan untuk membedakan mana kayu yang berasal dari kawasan hutan Negara dan mana kayu yang berasal dari hutan hak karena jenis, warna dan ukuran  yang sama.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar