Dari beberapa kasus yang di temui para pelaku illegal loging tidak tamat sekolah, Tamat SD dan beberapa lainnya SMA/Sederajat. Rendahnya pendidikan mengakibatkan rendahnya kemampuan para pelaku ilegal loging untuk mencari pekerjaan di luar sektor pertanian. Hal ini sesuai dengan penelitian Deni Susilawati (2008), para perambah hutan pada umumnya berpendidikan rendah, sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan informasi yang didengar atau dilihatnya, tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan teknologi budidaya pertanian yang mereka lakukan masih klasik, diturunkan dari orang tua mereka.
- Kebutuhan Ekonomi Para pelaku ilegal loging awalnya mempunyai pekerjaan yang bervariasi.
Pendapatan mereka sebelum melakukan kegiatan ilegal loging sangat rendah
dibandingkan saat mereka melakukan kegiatan ilegal loging. Faktor
pendapatan adalah faktor paling utama penyebab tejadinya kegiatan ilegal
loging karena mudah dilakukan dan tidak memmakan biaya banyak. - Keterbatasan Petugas Pengawasan Hutan Keterbatasan jumlah petugas pengawasan hutan dengan luas wilayah yang sangat luas serta tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana telekomunikasi dan transportasi menyebabkan maraknya terjadi pencurian kayu (Illegal Logging).
- Pelaksanaan Sanksi Hukum Pelaksanaan sanksi hukum kurang tegas terhadap para pelaku dan pencuri kayu karena petugas acap kali hanya memberikan pembinaan dikarenakan para pelaku adalah masyarakat setempat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, hal ini juga yang membuat masyarakat tidak takut untuk melalukan pencurian kau di dalam kawasan hutan.
Aksi perusakan hutan pembalakan liar kayu di hutan secara liar atau illegal logging, masih marak terjadi. Berbagai macam modus digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab denganini menyelundupkan kayu-kayu keluar wilayah NTB. Berbagai modus digunakan oleh pelaku illegal loging seperti; pengangkutan kayu menggunakan container/mobil box, menutupi kayu dengan hasil bumi dan barang-barang lain (Sekam gabah, dedak, barang rongsokan, tabung gas elpiji dll.), menggunakan surat perjalanan/ijin yang dipalsukan/tanpa surat atau surat tidak sah, hingga menggunakan istilah kayu bonsai. Tindakan illegal logging atau pembalakan liar kayu tanpa ijin, pembakaran hutan untuk perladangan liar, perambahan hutan menyebabkan ekosistem kawasan hutan di wilayah NTB sangat meresahkan dan berada pada taraf Darurat Illegal Logging.
Menghadapi situasi dan kondisi tersebut Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, telah  mengambil tindakan untuk menertibkan peredaran hasil hutan kayu, memutus matarantai peredaran kayu illegal antar pulau sehingga dapat memberi jeda untuk memulihkan kembali kondisi ekosistem hutan di NTB dengan mengeluarkan Pada tanggal 18 Desember 2020 Gubernur NTB mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/KUM Tahun 2020 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Hasil Hutan Kayu di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sejak diterbitkannya instruksi gubernur tersebut, beberapa kendala permasalahan yang dihadapi dalam menerapkan moratorium dari hasil evaluasi sebagai berikut :Koordinasi dengan pihak-pihak terkait masih belum maksimal dan efektif sehingga masih terdapat truk pengangkut kayu yang menyebrang keluar pulau Lombok:
- Keterbatasan SDM, anggaran serta sarana prasarana pengamanan hutan di pos penjagaan kawasan hutan dan pos pemeriksaan hasil hutan;
- Modus pengangkutan kayu yang makin beragam hingga sulit terdeteksi dan mengelabui petugas;
- Salah satu dampak dari pandemic Covid-19 adalah kebutuhan ekonomi masyarakat semakin sulit, sehingga masyarakat memaksakan pemanfaatan hasil hutan kayu;
- Terdapat oknum pengusaha yang belum mematuhi instruksi Gubernur;
- Tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur;
- Terhentinya pelayanan KPH terkait pemanfaatan Hasil Hutan kayu di Luar Kawasan Hutan;
- Adanya desakan dari para pihak agar dilakukan revisi Instruksi Gubernur tersebut.
Data yang tercatat dari bulan Januari s.d Juni 2021, Hasil Pemantauan dari penjagaan pada Pos Pos Pemeriksaan hasil Hutan (PHH) sejumlah 9.265 unit kendaraan yang diperiksa dan dicurigai mengangkut hasil hutan kayu. Dari jumlah tersebut terdapat 106 melakukan pelanggaran yang terdiri dari 98 unit dilakukan pembinaan dan 8 unit dilakukan proses penegakan hukum.
No | Bulan | Piket POS
PHH
Subscribe
Login
0 Comments
|