Setelah mendapatkan alamat Manca, polisi langsung bergerak cepat. Tidak lama, polisi tiba di rumah Manca di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Langsung saja, polisi menggeledah Manca yang saat itu sedang berada di rumah. Hasil penggeledahan, ditemukan delapan poket sabu dengan bruto 7,11 gram yang disimpan dalam tas pinggang Manca.
Selain itu, petugas juga ditemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, klip obat, pipa kaca, korek gas, satu unit handphone dan uang sebesar Rp. 1.311 ribu.